Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 agar lebih mudah dipahami:

Latar Belakang

  • Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
  • Tujuan utama adalah mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2025 agar sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk mendukung:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

    • Minimal 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
    • Sasaran utama: keluarga miskin ekstrem sesuai data pemerintah.
    • Besaran BLT: Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.
  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim

    • Mendukung upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti:
      • Pengelolaan air bersih.
      • Reboisasi dan penghijauan.
      • Pengolahan sampah dan energi terbarukan.
  3. Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar dan Pencegahan Stunting

    • Program prioritas: pencegahan dan penanganan stunting, pengobatan TBC, serta layanan kesehatan dasar lainnya.
    • Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita.
    • Penyuluhan dan edukasi kesehatan di desa.
  4. Dukungan Ketahanan Pangan (Minimal 20% Dana Desa)

    • Membangun lumbung pangan desa.
    • Meningkatkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan.
    • Mengembangkan makanan bergizi gratis di tingkat desa.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

    • Mendorong desa menjadi Desa Wisata, Desa Devisa, dan Desa Agroekonomi.
    • Pengelolaan potensi desa sesuai dengan karakteristik lokal.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Desa Digital

    • Penguatan jaringan internet desa.
    • Digitalisasi layanan pemerintahan desa.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

    • Memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan pembayaran langsung kepada pekerja.
    • Minimal 50% dari anggaran kegiatan Padat Karya Tunai digunakan untuk upah tenaga kerja.
  8. Program Prioritas Nasional dan Operasional Pemerintah Desa

    • Dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari total Dana Desa.
    • Digunakan untuk koordinasi, operasional pemerintahan desa, dan kegiatan sosial.

Pelaksanaan dan Pengawasan

  • Musyawarah Desa wajib dilakukan untuk menetapkan program dan penerima manfaat.
  • Dana Desa dikelola secara transparan, dengan publikasi melalui berbagai media seperti baliho, website desa, dan media sosial.
  • Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa kepada Kementerian Desa.
  • Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala

× Chat