Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 agar lebih mudah dipahami:
Latar Belakang
- Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
- Tujuan utama adalah mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2025 agar sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa.
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk mendukung:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
- Minimal 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Sasaran utama: keluarga miskin ekstrem sesuai data pemerintah.
- Besaran BLT: Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.
-
Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
- Mendukung upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti:
- Pengelolaan air bersih.
- Reboisasi dan penghijauan.
- Pengolahan sampah dan energi terbarukan.
- Mendukung upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti:
-
Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar dan Pencegahan Stunting
- Program prioritas: pencegahan dan penanganan stunting, pengobatan TBC, serta layanan kesehatan dasar lainnya.
- Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita.
- Penyuluhan dan edukasi kesehatan di desa.
-
Dukungan Ketahanan Pangan (Minimal 20% Dana Desa)
- Membangun lumbung pangan desa.
- Meningkatkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Mengembangkan makanan bergizi gratis di tingkat desa.
-
Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
- Mendorong desa menjadi Desa Wisata, Desa Devisa, dan Desa Agroekonomi.
- Pengelolaan potensi desa sesuai dengan karakteristik lokal.
-
Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Desa Digital
- Penguatan jaringan internet desa.
- Digitalisasi layanan pemerintahan desa.
-
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
- Memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan pembayaran langsung kepada pekerja.
- Minimal 50% dari anggaran kegiatan Padat Karya Tunai digunakan untuk upah tenaga kerja.
-
Program Prioritas Nasional dan Operasional Pemerintah Desa
- Dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari total Dana Desa.
- Digunakan untuk koordinasi, operasional pemerintahan desa, dan kegiatan sosial.
Pelaksanaan dan Pengawasan
- Musyawarah Desa wajib dilakukan untuk menetapkan program dan penerima manfaat.
- Dana Desa dikelola secara transparan, dengan publikasi melalui berbagai media seperti baliho, website desa, dan media sosial.
- Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa kepada Kementerian Desa.
- Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala