fokus dana desa tahun 2025

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 agar lebih mudah dipahami:

Latar Belakang

  • Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
  • Tujuan utama adalah mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2025 agar sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk mendukung:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

    • Minimal 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
    • Sasaran utama: keluarga miskin ekstrem sesuai data pemerintah.
    • Besaran BLT: Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.
  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim

    • Mendukung upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti:
      • Pengelolaan air bersih.
      • Reboisasi dan penghijauan.
      • Pengolahan sampah dan energi terbarukan.
  3. Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar dan Pencegahan Stunting

    • Program prioritas: pencegahan dan penanganan stunting, pengobatan TBC, serta layanan kesehatan dasar lainnya.
    • Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita.
    • Penyuluhan dan edukasi kesehatan di desa.
  4. Dukungan Ketahanan Pangan (Minimal 20% Dana Desa)

    • Membangun lumbung pangan desa.
    • Meningkatkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan.
    • Mengembangkan makanan bergizi gratis di tingkat desa.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

    • Mendorong desa menjadi Desa Wisata, Desa Devisa, dan Desa Agroekonomi.
    • Pengelolaan potensi desa sesuai dengan karakteristik lokal.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Desa Digital

    • Penguatan jaringan internet desa.
    • Digitalisasi layanan pemerintahan desa.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

    • Memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan pembayaran langsung kepada pekerja.
    • Minimal 50% dari anggaran kegiatan Padat Karya Tunai digunakan untuk upah tenaga kerja.
  8. Program Prioritas Nasional dan Operasional Pemerintah Desa

    • Dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari total Dana Desa.
    • Digunakan untuk koordinasi, operasional pemerintahan desa, dan kegiatan sosial.

Pelaksanaan dan Pengawasan

  • Musyawarah Desa wajib dilakukan untuk menetapkan program dan penerima manfaat.
  • Dana Desa dikelola secara transparan, dengan publikasi melalui berbagai media seperti baliho, website desa, dan media sosial.
  • Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa kepada Kementerian Desa.
  • Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala

Tulis Komentar

Your Alamat email will not be published.

Artikel Terbaru

Mengenal Meritokrasi di Desa

Mengenal Meritokrasi, dan Hubungannya dengan Desa

Panduan pengadaan barang dan Jasa BUM Desa

Panduan Pengadaan Barang dan Jasa BUM Desa

fokus dana desa tahun 2025

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Kategori