- Version 1
- Download 1
- File Size 0.00 KB
- File Count 1
- Create Date May 11, 2024
- Last Updated May 11, 2024
UU Nomor 3
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah sebuah regulasi penting yang berdampak luas pada struktur dan fungsi desa di Indonesia123.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan kejelasan kedudukan bagi desa, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, serta mendorong partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi Desa guna kesejahteraan bersama4.
Perubahan Penting
Salah satu perubahan penting dalam UU ini adalah penambahan pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi. Desa-desa ini berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan1.
Selain itu, UU ini juga mengubah masa jabatan Kepala Desa. Kepala Desa kini memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut1.