Panduan Pengadaan Barang dan Jasa BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan pilar penting dalam menggerakkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai lembaga ekonomi yang dikelola oleh desa dan untuk desa, BUM Desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan usahanya secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga desa.​
Salah satu aspek krusial dalam pengelolaan BUM Desa adalah proses pengadaan barang dan jasa. Mulai dari pembelian peralatan usaha, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan bahan baku operasional, semuanya harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.​
Peraturan ini mengatur secara jelas mengenai prinsip-prinsip pengadaan yang harus diterapkan, yaitu transparan, akuntabel, efisien, dan profesional. Pengurus BUM Desa wajib memahami dan menerapkan aturan ini dalam setiap kegiatan pengadaan, agar dana yang berasal dari penyertaan modal desa, keuntungan usaha, maupun sumber lainnya dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.Nomor-3-Tahun-2021.pdf​
Dalam artikel ini, kami sajikan rangkuman Pasal 28-33 yang mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, kebijakan, etika, tata cara, dan metode pengadaan barang dan jasa di BUM Desa. Setiap pasal dilengkapi dengan contoh praktis yang mudah dipahami, sehingga pengurus BUM Desa dapat langsung menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.

Dengan memahami dan menerapkan aturan pengadaan yang benar, BUM Desa tidak hanya terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengoptimalkan sumber daya lokal, serta memperkuat sinergi antarunit usaha untuk kemajuan bersama.​

Mari kita wujudkan tata kelola BUM Desa yang baik, bersih, dan profesional demi kesejahteraan seluruh warga desa.
​
Artikel Terbaru
Panduan Pengadaan Barang dan Jasa BUM Desa
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Khasiat Timun Kecil
Thailand